Lompat ke konten

Policy Brief 

  • oleh

 Konteks 

Becak motor merupakan fenomena sosial yang menggambarkan praktik grassroot free fight neoliberalism di kalangan masyarakat lapis bawah—dimana mereka memiliki kerentanan ekonomi yang sangat tinggi. Fakta bahwa becak motor dianggap melanggar Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah berimplikasi pada terbatasnya wilayah edar becak motor karena dianggap mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan tidak memenuhi standar keamanan berkendara. Tidak berhenti pada peliknya implementasi regulasi yang diberikan oleh pemerintah pusat saja—dalam konteks lokal, masalah lainnya juga hadir melalui Peraturan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam peraturan tersebut, secara eksplisit juga melarang operasionalisasi becak motor di Yogyakarta, khususnya kawasan-kawasan dengan tingkat kemacetan yang tinggi. Oleh karena itu, becak motor tidak diperkenankan untuk mengambil dan menurunkan penumpang di sembarang tempat, khususnya jalan utama yang padat dengan kendaraan. Mirisnya, pelarangan ini disebabkan oleh status becak motor yang tidak dapat digolongkan menjadi jenis kendaraan yang disebutkan dalam Perda tersebut—yaitu kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor. 

Download Policy Brief DISINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.